Jumat, 28 Oktober 2016

PERS INDONESIA

Ciri-Ciri Pers

Pengertian sempit, Pers adalah Media massa cetak dan pengertian secara luas meliputi media massa cetak elektronik seperti radio siaran, Televisi siaran yang bertujuan menyiarkan karya jurnalistik. Jadi tegasnya Pers adalah lembaga atau badan yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak. Dan keduanya diibaratkan sebagai jiwa dan raga karena Pers karena ia berwujud, konkret dan nyata sedangkan jurnalistik itu abstrak, daya hidup dan menghidupi aspek pers. Karena itu pers tidak mungkin beroprasi tanpa jurnalistik begitupula sebaliknya. Dalam hal ini kita akan membahas media cetak arti sempit. Berikut adalah ciri-ciri surat kabar :
- Publisitas
Yaitu penyebaran kepada publik atau khalayak. Karena diperuntukan khalayak, maka sifat surat kabar adalah umum. Isi surat kabar terdiri dari berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Periodisitas
Terbitnya surat kabar ini bisa satu kali sehari, dua kali sehari atau satu kali atau dua kali seminggu. Seperti buku biasanya, tidak disebarkan secara periodik, tidak teratur hal ini dikarenakan terbitnya tidak teratur. Jadi penerbitan seperti buku tidak mempunyai ciri periodisitas meskipun disebaran pada khalayak dan isinya menyangkut kepentingan umum.
- Universalitas
Ciri surat kabar ini bisa dilihat dari kesemestaan isinya, aneka ragam dan dari seluruh dunia. Sebuah penerbitan berkala yang isinya mengkhususkan diri pada suatu profesi atau aspek kehidupan, seperti Majalah Kedokteran, Arsitektur, Koperasi atau pertanian, tidak termasuk surat kabar.
- Aktualitas
Menurut kata aslinya Aktualitas berarti “Kini” dan keadaan sebenarnya. Keduanya erat sekali disangkut pautkan dengan berita yang disiarkan surat kabar. Tetapi yang dimaksudkan dengan aktualitas sebagai ciri surat kabar adalah kecepatan laporan tanpa menyampingkan pentingnya kebenaran berita.

Tiga pilar penyangga utama pers

Dalam menjalankan tugasnnya pers memiliki pilar yang haru tetap ditegakkan agar kegiatan jurnalistik tetap berjalan. Ada 3 pilar yang menyangga pers, sistem ini sering disebut tritunggal, apa saja tiga pilar tersebut? Berikut uraiannya.


1.      Idealisme
Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki idealisme yang harus dipegang teguh. Pers yang memiliki idealisme tinggi akan didukung oleh masyarakat dan akan disegani. Idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk bisa dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan ole norma profesi. Dalam pasal 6 UU Pokok Pers No.40/1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut.
a.       Memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui
b.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d.      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.       Memperjuangkan keadilan dan kebenaran


2.      Komersialisme
Per tidak hanya haru punya cita-cita iseal namun per juaga haru seimbang dalam hal komersial. Seperti yang tertuang dalam UU Pokok Pers No.40/1999, per nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. jadi, ingkatnya pers juga harus pandai dalam mengelola sistem ekonomi internalnya sendiri agar tetap hidup dan tidak menjadi media bayaran. Dengan seimbangnya kemersial maka suatu lembaga pers tidak mudah digoyang oleh instansi lainnya karena pers haruslah independent dari segi apapun termasuk dari sehi komersialismenya.


3.      Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu sikap yang wajib ada dalam setiap profesi. Setidaknya ada enam sikap profesional yang harus dimiliki oleh seorang yaitu.
a.       Memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya.
b.      Mendapat gaji, honorium atau imbalan materi yang layak sesuia dengan keahlian, tingkat pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya.
c.       Seluruh sikap, prilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari oleh kode etik profesi.
d.      Bergabung dalam salah satu organisasi profesi.
e.       Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pekerjaannya.
f.       Butuh proses yang panjang untuk menguasai bidang tertentu artinya tidak semua orang mampu menjalankan profesi tersebut.

FENOMENA PERS

Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. TUJUAN PEMBENTUKAN DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1.       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2.       Mengkaji pengembangan kehidupan pers.
3.       Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4.       Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5.       Mengembangkan komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6.       Memfasilitasi organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
7.       Menginterventaris data-data perusahaan pers.

3. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode dalam bahasa Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti buku undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa Latin disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
Kode merupakan peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem. Sedangkan etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai andasan tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.

4. ATURAN KODE ETIK JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
Persatuan wartawan indonesia (PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1.       Menyajikan berita secara berimbang dan adil
2.       Mengutamakan kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3.       Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
4.       Pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.
5.       Memberitahukan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6.       Menlis judul yang mencerminkan isi berita.
7.       Menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

5.KODE PRAKTIK BAGI MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika jurnalistik, sebagai berikut.
1.       Pornografi
Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Media pornografi tidak termasuk kategori pers. Meski demikian, adakalanya pers menyiarkan informasi gambar yang dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu. Dalam penilaian pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.
2.       Diskrimiasi
a.       Pers menghindari pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna kulit, agama , jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat.
b.      Pers menghindari penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit , agama, kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
3.       Cara-cara yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan
a.       Jurnalis tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b.      Dokumen atau foto hanya boleh diambil seizin pemiliknya.

c.       Dalih dapat dibenarkan jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita tidak bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar