Ciri-Ciri Pers
Pengertian sempit, Pers adalah Media massa cetak dan pengertian secara luas meliputi media massa cetak elektronik seperti radio siaran, Televisi siaran yang bertujuan menyiarkan karya jurnalistik. Jadi tegasnya Pers adalah lembaga atau badan yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak. Dan keduanya diibaratkan sebagai jiwa dan raga karena Pers karena ia berwujud, konkret dan nyata sedangkan jurnalistik itu abstrak, daya hidup dan menghidupi aspek pers. Karena itu pers tidak mungkin beroprasi tanpa jurnalistik begitupula sebaliknya. Dalam hal ini kita akan membahas media cetak arti sempit. Berikut adalah ciri-ciri surat kabar :
- Publisitas
Yaitu penyebaran kepada publik atau khalayak. Karena diperuntukan khalayak,
maka sifat surat kabar adalah umum. Isi surat kabar terdiri dari berbagai hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Periodisitas
Terbitnya surat kabar ini bisa satu kali sehari, dua kali sehari atau satu
kali atau dua kali seminggu. Seperti buku biasanya, tidak disebarkan secara
periodik, tidak teratur hal ini dikarenakan terbitnya tidak teratur. Jadi
penerbitan seperti buku tidak mempunyai ciri periodisitas meskipun disebaran
pada khalayak dan isinya menyangkut kepentingan umum.
- Universalitas
Ciri surat kabar ini bisa dilihat dari kesemestaan isinya, aneka ragam dan
dari seluruh dunia. Sebuah penerbitan berkala yang isinya mengkhususkan diri
pada suatu profesi atau aspek kehidupan, seperti Majalah Kedokteran,
Arsitektur, Koperasi atau pertanian, tidak termasuk surat kabar.
- Aktualitas
Menurut kata aslinya Aktualitas berarti
“Kini” dan keadaan sebenarnya. Keduanya erat sekali disangkut pautkan dengan
berita yang disiarkan surat kabar. Tetapi yang dimaksudkan dengan aktualitas
sebagai ciri surat kabar adalah kecepatan laporan tanpa menyampingkan
pentingnya kebenaran berita.
Tiga pilar penyangga
utama pers
Dalam menjalankan tugasnnya pers memiliki
pilar yang haru tetap ditegakkan agar kegiatan jurnalistik tetap berjalan. Ada
3 pilar yang menyangga pers, sistem ini sering disebut tritunggal, apa saja tiga
pilar tersebut? Berikut uraiannya.
1. Idealisme
Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki
idealisme yang harus dipegang teguh. Pers yang memiliki idealisme tinggi akan
didukung oleh masyarakat dan akan disegani. Idealisme adalah cita-cita, obsesi,
sesuatu yang terus dikejar untuk bisa dijangkau dengan segala daya dan cara
yang dibenarkan ole norma profesi. Dalam pasal 6 UU Pokok Pers No.40/1999
dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut.
a. Memenuhi hak-hak
masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai
dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat
umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d. Melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum
e. Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran
2. Komersialisme
Per tidak hanya haru punya cita-cita iseal
namun per juaga haru seimbang dalam hal komersial. Seperti yang tertuang dalam
UU Pokok Pers No.40/1999, per nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
jadi, ingkatnya pers juga harus pandai dalam mengelola sistem ekonomi
internalnya sendiri agar tetap hidup dan tidak menjadi media bayaran. Dengan
seimbangnya kemersial maka suatu lembaga pers tidak mudah digoyang oleh
instansi lainnya karena pers haruslah independent dari segi apapun termasuk
dari sehi komersialismenya.
3. Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu sikap yang wajib
ada dalam setiap profesi. Setidaknya ada enam sikap profesional yang harus
dimiliki oleh seorang yaitu.
a. Memiliki keahlian
tertentu yang diperoleh melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau
pendidikan khusus di bidangnya.
b. Mendapat gaji,
honorium atau imbalan materi yang layak sesuia dengan keahlian, tingkat
pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya.
c. Seluruh sikap, prilaku
dan aktivitas pekerjaannya dipagari oleh kode etik profesi.
d. Bergabung dalam salah
satu organisasi profesi.
e. Memiliki dedikasi yang
tinggi terhadap pekerjaannya.
f. Butuh proses yang
panjang untuk menguasai bidang tertentu artinya tidak semua orang mampu
menjalankan profesi tersebut.
FENOMENA PERS
Pers yang
bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan
pers di Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang
sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala
tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara
atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi
tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika,
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik
jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. TUJUAN
PEMBENTUKAN DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1. Melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2. Mengkaji
pengembangan kehidupan pers.
3. Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4. Mempertimbangkan
dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5. Mengembangkan
komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6. Memfasilitasi
organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan
kualitas profesi kewartawanan.
7. Menginterventaris
data-data perusahaan pers.
3.
PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode dalam
bahasa Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti buku
undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan
etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa Latin
disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
Kode
merupakan peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem.
Sedangkan etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu
sebagai andasan tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik
jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai
norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
4. ATURAN
KODE ETIK JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
Persatuan
wartawan indonesia (PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang
harus ditaati
oleh seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1. Menyajikan
berita secara berimbang dan adil
2. Mengutamakan
kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3. Menghormati
dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita,
tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
4. Pemberitaan
peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus
menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian
berimbang.
5. Memberitahukan
kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6. Menlis
judul yang mencerminkan isi berita.
7. Menempuh
cara yang sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau
tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
5.KODE
PRAKTIK BAGI MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika jurnalistik, sebagai berikut.
1. Pornografi
Pers tidak
menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan
perempuan. Media pornografi tidak termasuk kategori pers. Meski demikian,
adakalanya pers menyiarkan informasi gambar yang dinilai menyinggung rasa
kesopanan individu atau kelompok tertentu. Dalam penilaian pornografi harus
disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.
2. Diskrimiasi
a. Pers menghindari
pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna kulit, agama ,
jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan fisik dan mental
atau penyandang cacat.
b. Pers menghindari
penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit , agama,
kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang
cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
3. Cara-cara
yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan
a. Jurnalis
tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang
tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b. Dokumen atau
foto hanya boleh diambil seizin pemiliknya.
c. Dalih
dapat dibenarkan jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita
tidak bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.